'/> Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 06/D.D5/Kk/2018 Perihal Spektrum Keahlian Smk Dan Sma

Info Populer 2022

Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 06/D.D5/Kk/2018 Perihal Spektrum Keahlian Smk Dan Sma

Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 06/D.D5/Kk/2018 Perihal Spektrum Keahlian Smk Dan Sma
Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 06/D.D5/Kk/2018 Perihal Spektrum Keahlian Smk Dan Sma
Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 wacana Spektrum Kepakaran Sekolah Menengah kejuruan dan MAK

Spektrum SMK/MAK berafiliasi dengan jenis kegiatan studi yang dibukan di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Untuk itu, para pengelola sekolah (SMA / MA) selain harus memperhatikan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dan MAK yang diaatur dalam Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018, juga harus memperhatikan Spektrum Kepakaran Sekolah Menengah kejuruan atau MA.

Saat ini telah diterbitkan Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Kepakaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Spektrum Kepakaran Sekolah Menengah kejuruan atau MA ini merupakan teladan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang studi/program studi/kompetensi kepakaran pada SMK/MA.

Pada poin pertama Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Kepakaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dinyatakan bahwa menetapkan Spektrum Kepakaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang memuat bidang kepakaran, kegiatan kepakaran dan kompetensi kepakaran sebagaimana terdapat pada lampiran yang merupakan bab yang tidak terpisahkan darii peraturan ini.


Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Kepakaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Selanjuttnya pada poin kedua Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 wacana Spektrum Kepakaran Sekolah Menengah kejuruan dan MAK dinyatakan bahwa spekturm kepakaran sebagaimana dimaksud merupakan teladan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang studi/program studi/kompetensi kepakaran pada SMK/MA

Pada poin Ketiga Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Kepakaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dinyatakan bahwa pada setiap kompetensi kepakaran yang dibuka SMK/MA tertentu sanggup mengkhusus kompetens tertentu sesuai tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar kepakaran tersebut.

Pada poin keempat Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 wacana Spektrum Kepakaran Sekolah Menengah kejuruan dan MAK dinyatakan bahwa setiap SMA/MA sanggup membuka kegiatan pendidikan 3 tahun maupun kegiatan pendidikan 4 tahun,




Sekomplitnya silahkan download Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Kepakaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ----DISINI ------

Demikian gosip tentang Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 wacana Spektrum Kepakaran Sekolah Menengah kejuruan dan MAK biar berkhasiat. Terima kasih




= Baca Juga =



Advertisement

Iklan Sidebar