'/> Pedoman/ Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sma Dan Smk Tingkat Nasional Tahun 2017

Info Populer 2022

Pedoman/ Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sma Dan Smk Tingkat Nasional Tahun 2017

Pedoman/ Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sma Dan Smk Tingkat
Nasional Tahun 2017
Pedoman/ Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sma Dan Smk Tingkat
Nasional Tahun 2017
- Kabar Gembira untuk Bapak/Ibu Guru jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan seluruh Indonesia yang ingin mengikuti Kegiatan Guru Berprestasi Tahun 2017 sekarang sudah dibagikan Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2017 PDF melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Tahun 2017.
Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk melakukan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya mempunyai kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus mempunyai kepribadian yang sanggup dipercaya sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan budi pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan Nasional, maka kedudukan dan kiprah guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi masa global.
Ibu Guru jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan seluruh Indonesia yang ingin mengikuti Kegiatan Guru Berprest Pedoman/ Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2017

Sedikit kutipan yang ada dalam Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dari Bab I Latar Belakang diadakan acara ini yang pastinya mengakibatkan Inisiatif Pemerintah melalui Kemdikbud mengadakan Kegiatan tahunan untuk mengapresiasikan dan menghargai Guru dan hampir disetiap kawasan terdapat Guru-Guru yang benar-benar membanggakan dalam berbagi dan membawa perubahan untuk Dunia Pendidikan di Indonesia.

Persyaratan Peserta Pemilihan Guru Berprestasi SMK/SMK 2017 Tingkat Nasional

Peserta Persyaratan akseptor pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan terdiri atas persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :

1. Persyaratan Akademik Peserta Guru Berprestasi SMA/SMK 2017
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bab penilaian.

      1) Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap akseptor didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan akseptor didik untuk mengaktualisasikan aneka macam potensi yang dimilikinya.
      2) Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi referensi bagi akseptor didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
      3) Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
    4) Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan akseptor didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali akseptor didik, dan masyarakat sekitar.

c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
    1) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
    2) Penemuan teknologi sempurna guna dalam bidang pendidikan;
    3) Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
    4) Penciptaan karya seni; atau
    5) Karya atau prestasi di bidang olahraga.

d. Guru yang secara pribadi membimbing akseptor didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

b. Persyaratan Administratif Pendaftaran Guru Berprestasi SMA/SMK 2017
    1) Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat kiprah komplemen sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
    2) Memiliki NUPTK.
    3) Aktif melakukan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
    4) Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus hingga dikala diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun GuruBerprestasi Jenjang SMAdanSMK Tingkat Nasional 5 dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
    5) Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
    6) Belum pernah dikenai eksekusi disiplin atau tidak dalam proses investigasi pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
    7) Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
    8) Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
    9) Melampirkan portofolio 2 (dua) tahun terakhir dalam bentuk soft copy dengan format terlampir, bagi:
        a) Guru jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Pemenang I di tingkat Kabupaten/Kota yang akan mengikuti pemilihan di tingkat Provinsi.
        b) Guru jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Pemenang I di tingkat Provinsi yang akan mengikuti pemilihan di tingkat Nasional.
    10) Guru-guru jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tingkat Nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan tahun 2017.
    11) Melampirkan Sertifikat/Piagam pemenang I guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur.
    12) Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu dan profesionalisme guru”.

Untuk lebih jelas, anda juga bisa mendapat "Pedoman/ Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2017" klik DISINI
Advertisement

Iklan Sidebar