Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 53 54 55 56 Tahun 2018 - Pemerintah melalui Menteri Keuangan secara estafet mengeluarkan hukum terang mengenai Petuntuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR, Gaji ke-13 bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan.
PMK NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 96/PMK.05/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEM.BERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN.
PMK NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 75/PMK.05/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL.
PMK NOMOR 54 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN
PMK NOMOR 55 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL.
PMK NOMOR 56 TAHUN 2018 PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM
Aturan diatas tentu haruslah benar-benar dilaksanakan semoga dalam pembagian THR ataupun Gaji ketiga belas benar-benar terealisasi dengan baik sesuai sistem yang sudah ditunjuk dan diatur dalam PMK Nomor 52, 53, 54, 55 dan 56 tahun 2018 yang kebetulan merubah hukum sebelumnya.
Download File :
PMK NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 96/PMK.05/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEM.BERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN.
PMK NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 75/PMK.05/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL.
PMK NOMOR 54 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN
PMK NOMOR 55 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL.
PMK NOMOR 56 TAHUN 2018 PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM
Aturan diatas tentu haruslah benar-benar dilaksanakan semoga dalam pembagian THR ataupun Gaji ketiga belas benar-benar terealisasi dengan baik sesuai sistem yang sudah ditunjuk dan diatur dalam PMK Nomor 52, 53, 54, 55 dan 56 tahun 2018 yang kebetulan merubah hukum sebelumnya.
Download File :
- PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/PMK.05/2018 DOWNLOAD DISINI
- PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53/PMK.05/2018 DOWNLOAD DISINI
- PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/PMK.05/2018 DOWNLOAD DISINI
- PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55/PMK.05/2018 DOWNLOAD DISINI
- PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/PMK.05/2018 DOWNLOAD DISINI
Advertisement