'/> Pmk Nomor 52/Pmk.05/2018 Wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Honor Ke 13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan

Info Populer 2022

Pmk Nomor 52/Pmk.05/2018 Wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Honor Ke 13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan

Pmk Nomor  52/Pmk.05/2018 Wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Honor Ke 13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan
Pmk Nomor  52/Pmk.05/2018 Wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Honor Ke 13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan
Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  PMK NOMOR  52/PMK.05/2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN GAJI KE 13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  (PMK) Nomor  52/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemmemberikanan Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.


Berdasarkan pasal 1 PMK Nomor  52/PMK.05/2018, memberikankut ini beberapa perubahan pada pasal 3 PMP Nomor 96/PMK.05/2016

Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa  Gaji, pensiun, atau pertolongan ketiga belas (Ke-13) bagi PNS, Prajurit TNI,  Anggota POLRI,  Pejabat Negara, dan Penerima  Pensiun  atau  Tunjangan  dimemberikankan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan  sebesar penghasilan  yang  seharusnya  diterima  sebab berubahnya penghasilan,  kepada yang bersangkutan tetap dimemberikankan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.

Pasal 3 ayat (3) dinyatakan bahwa Penghasilan dimemberikankan bagi:
a.  PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, pertolongan keluarga, tunjangan  jabatan  atau tunjangan  umum, dan pertolongan kinerja;
b.  Penerima pertolongan Pensiun  mencakup pensiun pokok, keluarga,  dan/ atau  pertolongan pemanis penghasilan; dan
c.  Penerima Tunjangan mendapatkan pertolongan sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

Pasal 3 ayat (4) dinyatakan bahwa Tunjangan  jabatan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (3) karakter a terdiri atas:
a.  pertolongan jabatan struktural;
b.  pertolongan jabatan fungsional; dan/ atau
c.  pertolongan yang dipersamakan dengan pertolongan jabatan.

Pasal 3 ayat (5) dinyatakan bahwa Tunjangan  yang  dipersamakan  dengan  pertolongan jabatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4) karakter c  adalah:
a.  Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b.  Tunjangan  Jabatan  Anggota  dan  Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c.  Tunjangan Panitera;
d.  Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e.  Tunjangan  Pengamat  Gunung  Api  bagi  PNS golongan I dan golongan II; dan
f.  Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.

Pasal 3 ayat (6) dinyatakan bahwa Tunjangan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat  (4)  termasuk  pertolongan yang  dipersamakan dengan pertolongan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu: a) Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan b)  Tunjangan Hakim.

Pasal 3 ayat (7) dinyatakan bahwa Besaran penghasilan sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) tidak  termasuk  jenis pertolongan bahaya, pertolongan risiko, pertolongan pengamanan, pertolongan profesi atau pertolongan khusus Guru dan Dasen atau tunjangan  kehormatan, tambahan  penghasilan bagi Guru  PNS,  insentif  khusus,  tunjangan  selisih penghasilan, dan pertolongan lain yang homogen dengan pertolongan kompensasi atau pertolongan ancaman serta tunjangan  atau  insentif  yang  ditetapkan  dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 3 ayat (8) dinyatakan bahwa  Jenis-jenis  tunjangan  sebagaimana dimaksud pada ayat (7) antara lain:
a.  Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. Tunjangan  Bahaya  Radiasi  bagi  PNS  di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d.  Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
e. Tunjangan  Risiko  Bahaya  Keselamatan  dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
f.  Tunjangan Pengamanan Persandian;
g.Tunjangan  Risiko  Bahaya  Keselamatan  dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
h. Tunjangan Profesi Guru dan Dasen, Tunjangan Khusus  Guru  dan  Dasen  serta  Tunjangan Kehormatan Profesor;
i.  Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
J. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
k. Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di kawasan terpencil
l. Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan  PNS  yang  Bertugas  Dalam  Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
m. Tunjangan  Khusus  Wilayah Pulau-Pulau  Kecil Terluar  dan/ atau  Wilayah  Perbatasan  Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia  yang  Bertugas  Secara  Penuh  pada Wilayah Pulau-Pulau  Kecil  Terluar  dan/atau Wilayah Perbatasan; dan
n. Tunjangan  Selisih  Penghasilan  Bagi  PNS  di Lingkungan  Sekretariat  Jenderal  Majelis Permusyawaratan  Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Kesangat menguasaian, dan Sekretariat Jenderal Dewan  Perwakilan Daerah.

Pasal 3 ayat (9) dinyatakan bahwa Tunjangan tambahan  penghasilan  sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  karakter b yaitu pemanis penghasilan  bagi  Penerima  Pensiun  yang  sebab perubahan pensiun  pokok  baru  tidak  mengalami kenaikan  penghasilan,  mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi  kurang dari 4%  (empat  perseratus)  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 ayat (10)  dinyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan kepingan iuran dan/atau kepingan lain menurut peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 ayat (11)  dinyatakan bahwa potongan lain  berdasarkan  peraturan  perundang­undangan sebagaimana dimaksud pada  ayat (10) adalah  potongan  lain  selain  potongan  Pajak Penghasilan.




Setidak ada yang kurangnya silahkan download PMK Nomor  52/PMK.05/2018 ---disini ---

BACA JUGA :
·          PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI,  PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---

·          PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---


·          PMK NOMOR  52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---

·          PMK NOMOR  55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---

Demikian isu perihal PMK Nomor  52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke 13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Semoga memberi manfaat, Terima kasih 



= Baca Juga =



Advertisement

Iklan Sidebar