Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemmemberikanan Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Berdasarkan pasal 1 PMK Nomor 52/PMK.05/2018, memberikankut ini beberapa perubahan pada pasal 3 PMP Nomor 96/PMK.05/2016
Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Gaji, pensiun, atau pertolongan ketiga belas (Ke-13) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dimemberikankan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Gaji, pensiun, atau pertolongan ketiga belas (Ke-13) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dimemberikankan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima sebab berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap dimemberikankan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Pasal 3 ayat (3) dinyatakan bahwa Penghasilan dimemberikankan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, pertolongan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan pertolongan kinerja;
b. Penerima pertolongan Pensiun mencakup pensiun pokok, keluarga, dan/ atau pertolongan pemanis penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan mendapatkan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (4) dinyatakan bahwa Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karakter a terdiri atas:
a. pertolongan jabatan struktural;
b. pertolongan jabatan fungsional; dan/ atau
c. pertolongan yang dipersamakan dengan pertolongan jabatan.
Pasal 3 ayat (5) dinyatakan bahwa Tunjangan yang dipersamakan dengan pertolongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karakter c adalah:
a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. Tunjangan Panitera;
d. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
Pasal 3 ayat (6) dinyatakan bahwa Tunjangan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk pertolongan yang dipersamakan dengan pertolongan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu: a) Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan b) Tunjangan Hakim.
Pasal 3 ayat (7) dinyatakan bahwa Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis pertolongan bahaya, pertolongan risiko, pertolongan pengamanan, pertolongan profesi atau pertolongan khusus Guru dan Dasen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan pertolongan lain yang homogen dengan pertolongan kompensasi atau pertolongan ancaman serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 3 ayat (8) dinyatakan bahwa Jenis-jenis tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) antara lain:
a. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
e. Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
f. Tunjangan Pengamanan Persandian;
g.Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
h. Tunjangan Profesi Guru dan Dasen, Tunjangan Khusus Guru dan Dasen serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
i. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
J. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
k. Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di kawasan terpencil
l. Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
m. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/ atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan; dan
n. Tunjangan Selisih Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Kesangat menguasaian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
Pasal 3 ayat (9) dinyatakan bahwa Tunjangan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karakter b yaitu pemanis penghasilan bagi Penerima Pensiun yang sebab perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat perseratus) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (10) dinyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan kepingan iuran dan/atau kepingan lain menurut peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (11) dinyatakan bahwa potongan lain berdasarkan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) adalah potongan lain selain potongan Pajak Penghasilan.
Setidak ada yang kurangnya silahkan download PMK Nomor 52/PMK.05/2018 ---disini ---
BACA JUGA :
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---
· PMK NOMOR 52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---
Demikian isu perihal PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke 13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Semoga memberi manfaat, Terima kasih
Advertisement