'/> Surat Edaran Menaker Wacana Pembayaran Thr Tahun 2018

Info Populer 2022

Surat Edaran Menaker Wacana Pembayaran Thr Tahun 2018

Surat Edaran Menaker Wacana Pembayaran Thr Tahun 2018
Surat Edaran Menaker Wacana Pembayaran Thr Tahun 2018
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 2 Tahun 2018 wacana Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2018, yang ditujukan kepada para gubernur dan para bupati atau wali kota se-Indonesia pada 8 Mei 2018. Dalam SE Menaker Nomor 2 Tahun 2018  itu disebutkan, pemdiberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.





Berdasarkan SE Menaker Nomor 2 Tahun 2018, dinyatakan bahwa  THR buruh  didiberikan kepada:
a. Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau ludang keringh;
b. Pekerja atau buruh yang mempunya korelasi kerja dengan pengusaha menurut perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun besaran THR Keagamaan adalah:
a. Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau ludang keringh, didiberikan sebesar satu bulan upah;
b. Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, didiberikan THR 2018 secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah.

Bagi pekerja atau buruh yang menurut perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai diberikut:
a. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau ludang keringh, upah satu bulan dihitung menurut rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
b. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung menurut rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Selanjutnya dinyatakan pula bahwa bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran skor THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kudang keringasaan ludang keringh besar dari skor THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kedapat an yang telah dilakukan.

Dalam Surat Edaran Menaker Menaker Nomor 2 Tahun wacana Pembayaran THR Tahun 2018 juga ditegaskan bahwa THR Wajib dibayar 7 Hari Sebelum Hari Raya. Pemdiberian THR paling sedikit sekali dalam satu tahun yang pembayarannya diubahsuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.





= Baca Juga =



Advertisement

Iklan Sidebar