'/> Surat Edaran Menpan Rb Nomor : B/21/M.Kt.02/2018 Ihwal Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pns Tahun 2018

Info Populer 2022

Surat Edaran Menpan Rb Nomor : B/21/M.Kt.02/2018 Ihwal Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pns Tahun 2018

Surat Edaran Menpan Rb Nomor : B/21/M.Kt.02/2018 Ihwal Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pns Tahun 2018
Surat Edaran Menpan Rb Nomor : B/21/M.Kt.02/2018 Ihwal Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pns Tahun 2018
Terkait dengan ditetapkannya Keputusan Presiden No. 13/2018 perihal Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: B/21/M.KT.02/2018 perihal Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018. Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka penegakan disiplin PNS dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal.




Isi Surat Edaran Menpan RB Nomor B/21/M.KT.02/2018 perihal Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018 antara lain menegaskan kembali bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS serta larangan memmemberikankan cuti tahunan sebelum dan sehabis terlaksanakan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.

Selanjutnya Surat Edaran Menpan Nomor B/21/M.KT.02/2018 juga menegaskan larangan PNS memakai akomodasi dinas selama mlugu dan norak serta larang PNS mendapatkan hadiah atau suatu pemmemberikanan bekerjasama dengan jabatan. Secara tegas dalam dalam poin 4 SE Menpan dinyatakan “Pimpinan instansi pemerintah semoga melarang penggunaan akomodasi dinas, menyerupai kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mlugu dan norak”.  Selanjutnya dalam poin 5 dinyatakan “PNS tidak boleh mendapatkan hadiah atau suatu pemmemberikanan apa saja dari siapapun juga yang bekerjasama dengan jabatan dan/atau pekerjaannya”

Disebutkan ludang kecepeh lanjut, bagi PNS yang pada ketika cuti bersama, alasannya ialah tugasnya harus memmemberikankan pelayanan kepada masyarakat, contohnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, forum pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak sanggup melaksanakan cuti bersama, sanggup dimemberikankan pelengkap cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 perihal Manajemen PNS. 

Penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dipenilaian sudah cukup. Menteri Asman meminta semoga setelah terlaksanakan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi sanggup memastikan seluruh acara instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melaksanakan pemantauan dan memperbaiki atas terlaksanakan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing hingga ke unit organisasi yang paling rendah.

Download Gratis Surat Edaran


===============================





= Baca Juga =



Advertisement

Iklan Sidebar