Ujian Nasional Perbaikan (UNP) tahun 2018 akan diselenggarakan pada bulan Juli dengan dua pilihan jadwal, yaitu pada Selasa-Kamis, 24-26 Juli 2018, atau Jumat-Minggu, 27-29 Juli 2018. UNP hanya berlaku untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK, dan tidak untuk jenjang SMP/sederajat. Peserta UNP ialah akseptor UN yang skor mata pelajaran UNnya belum mencapai baku kompetensi yang ditetapkan, yakni 55,0.
Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Suryadi mengatakan, BSNP tengah mempertidak seimbangkan kemungkinan UNP juga sanggup diikuti oleh siswa yang skornya sudah mencapai baku, namun tetap ingin memperbaikinya. Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi siswa yang ingin memperbaiki skor UN alasannya ialah ada baku skor khusus dari akademi tinggi yang ditujunya.
“Misalnya untuk baku akademi tinggi menyerupai Akmil (Aksejuki Militer) atau Akpol (Aksejuki Kepolisian), kita memdiberikan kesempatan untuk siswa melaksanakan perbaikan berapapun skornya,” tutur Bambang usai Taklimat Media wacana Hasil UN SMA/SMK Tahun 2018 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Bambang mengatakan, setidaknya ada dua jenis akseptor UNP yang berasal dari akseptor UN tahun 2018, yaitu mereka belum mencapai baku (skor), dan mereka yang sudah mencapai baku, namun mempunyai jiwa pembelajar atau ingin berguru sungguh-sungguh, atau alasannya ialah akademi tinggi yang ditujunya menuntut skor tertentu. “Akan kita pertidak seimbangkan untuk memdiberi kesempatan (UNP),” katanya.
UNP 2018 juga sanggup diikuti lulusan SMA/SMA/MA/MAK dua tahun terakhir, yakni lulusan tahun 2017 dan tahun 2018. UNP hanya diberlakukan untuk jenjang SMA/sederajat, dan tidak untuk SMP/sederajat. Bambang mengatakan, di jenjang Sekolah Menengah Pertama tidak ada UNP alasannya ialah terkait dengan wajib belajar, sehingga UN tidak menjadi halangan wajib belajar.
“Lulusan Sekolah Menengah Pertama disiapkan untuk lanjut studi, tidak untuk bekerja. Sedangkan di SMA/sederajat diselenggarakan UNP alasannya ialah lulusannya disiapkan untuk lanjut studi ke akademi tinggi atau bekerja yang menuntut kompetensi tertentu yang dibuktikan dengan capaian hasil UN,” ujar Bambang.
Berdasarkan POS UN Tahun 2018, UNP tahun ini juga berfungsi sebagai UN Susulan bagi akseptor UN SMA/SMK/sederajat yang belum mengikuti UN pada bulan April 2018 alasannya ialah alasan tertentu dan disertai bukti yang sah. Pelaksanaan UNP akan dilakukan dengan berbasis komputer (UNBK). Calon akseptor UNP sanggup mengakses info wacana UNP dan melaksanakan registrasi di laman http://unp.kemdikbud.go.id, yang gres sanggup diakses menjelang registrasi dibuka.
Hasil UN Perbaikan dilaporkan dalam bentuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Bagi akseptor yang memperbaiki skor, SHUN Perbaikan memuat skor yang ludang keringh tinggi dari skor UN sebelumnya. Kemudian bagi akseptor yang tidak komplit mata ujiannya (UN Susulan), SHUN hanya memuat skor dari mata pelajaran yang diikuti. (sumber: kemdikbud.go.id)
Advertisement