'/> Zakat Fitrah Dan Zakat Harta Atau Mal

Info Populer 2022

Zakat Fitrah Dan Zakat Harta Atau Mal

Zakat Fitrah Dan Zakat Harta Atau Mal
Zakat Fitrah Dan Zakat Harta Atau Mal
A. Zakat Fitrah
Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu sha'  (+- 3 kg) dari materi makanan yang berlaku umum di daerahnya. Di Indonesia umum 2,5 Kg atau 3,5 liter Beras. Zakat tersebut wajib baginya kalau masih mempunyai sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam. Zakat tersebut ludang keringh diutamakan dari sesuatu yang ludang keringh memberi manfaat bagi fakir miskin.


Besar zakat fitrah sebanyak 2,5 Kg atau 3,5 Liter Beras, kalau di uangkan untuk Zakat fitrah tahun 2018 yaitu sebesar antara Rp. 30.000,- Rp. 37.500 per jiwa. Makara ketentuan zakat fitrah tahun 2018 kalau diuangkan berkisar antara Rp. 30.000 - Rp. 37.500,- per jiwa.

Diantara bukti yang menganjurkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah:
1.      Firman Allah Ta'ala : "Sesungguhnya beruntunglah orang yang memkebersihankan diri (dengan memberikanman), dan dia ingat nama Tuhannya, kemudian dia shalat" (Al-A'la: 14-15)
2.      Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, pria dan perempuan, bawah umur dan orang pintar balig cukup akal dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan supaya (zakat fitrah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melaksanakan shalat 'Id (hari Raya)" (Muttafaq 'Alaih)

Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama yaitu sebelum shalat 'Id, boleh juga sehari atau dua lari sebelumnya, dan dilarang mengeluaran zakat fitrah sesudah hari Raya.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fihrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan sebagai pemmemberikanan makan kepada fakir miskin.

"Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang membayarkannya sesudah shalat 'Id maka ia yaitu sedekah biasa. "(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah) (Dan diriwayatkan pula Al Hakim, ia berkata : shahih berdasarkan kriteria Imam Al-Bukhari.)

Menurut pendapat jumhur ulama,  zakat fitrah dilarang diganti dengan uang. Zakat fitrah dilarang diganti dengan evaluasi uang atau nominalnya. Berdasarkan hadits Abu Said Al Khudhri yang menyatakan bahwa zakat fithrah yaitu dari limajenis makanan pokok (Muttafaq 'Alaih). Dan inilah pendapat jumhur ulama. Selanjutnya sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud yaitu makanan pokok masing-masing negeri. Pendapat yang melarang mengeluarkan zakat fithrah dengan uang ini dikuatkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu hlaihi wasallam juga terdapat evaluasi tukar (uang), dan seandainya dibolehkan tentu ia memerintahkan mengeluarkan zakat dengan evaluasi makanan tersebut, tetapi ia tidak melakukannya.

Namun adapula yang memperolehkannya zakat fitrah diganti dengan uang. Adapun yang membolehkan zakat fithrah dengan evaluasi tukar yaitu Madzhab Hanafi.

Zakat fitrah wajib dibayarkan kadab terbenamnya matahari pada malam 'Id. Barangsiapa meninggal atau menerima ketidak ringan dan sepelean (tidak mempunyai sisa makanan bagi diri dan keluarganya) pada malam Id sebelum terbenamnya matahari, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Tetapi kalau ia mendapatkannya seusai terbenam matahari, maka ia wajib membayarkannya (sebab ia belum terlepas dari tanggungan membayar fitrah).

Ya Allah terimalah shalat· kami, zakat dan puasa kami serta segala bentuk ibadah kami bekerjsama Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan selalu kepada Nabi Muhammad, segenap keluarga dan sahabatnya. Amin


B. Zakat Harta atau Mal
1. Pengertian
Zakat mal yaitu zakat harta yang dimiliki oleh seseorang lantaran sudah hingga nisabnya atau batas seseorang harus mengeluarkan zakat.
Adapun hukumnya zakat mal yaitu “fardu a’in” atas setiap yang memenuhi syarat-syaratnya.
Firman Allah SWT yang bekerjasama dengan wajib zakat mal dalam Al-qur’an surat At-taubah : 103  Artinya ;    “ Ambilah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk memkebersihankan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka……” (Q.S. At-taubah, 9 : 103 )

   2.   Syarat-syarat wajib Zakat Mal
§  Islam
§  Merdeka (bukan budak)
§  Hak milik sempurna
§  Mencapai nisab
§  Masa mempunyai hingga satu tahun, kecuali tanaman dan buah-buahan

3. Harta yang wajib di Zakati dan nisabnya
No
Jenis
Nishab/haul
Kadar Zakat
1
Emas
98,6 gram haulnya 1 (satu) tahun
2,5 %
2
Perak
624 gram = 15,6 %
2,5 %
3
Hasil Pertanian atau Perkebunan
930 liter kebersihan dari kualitas
10% kalau pengairan tanpa biaya.
5% kalau pengairan dengan biaya
4
Rikaz (harta terpendam)
1/5 tidak perlu menungu 1 tahun
20%
5
Hasil Tambang
Seharga Emas
2,5%
6
Kambing
40 – 120 ujung

121 – 200 ujung

201 – 399 ujung

Selanjutnya setiap ujung bertambah 100 ujung
1 ujung kambing umur 2 tahun atau ludang keringh
2 ujung kambing umur 2 tahun atau ludang keringh
3 ujung kambing umur 2 tahun atau ludang keringh
1 ujung kambing umur 2 tahun atau ludang keringh
7
Kerbau
30 – 39 ujung
40 – 59 ujung
60 – 69 ujung
70 – 79 ujung
1 ujung kerbau umur 1 tahun
1 ujung kerbau umur 2 tahun
2 ujung kerbau umur 1 tahun
2 ujung kerbau umur 2 tahun

Bagaimana dengan zakat harta berupa gaji. Sepertinya kita sanggup memahami dengan membaca klarifikasi yang ada dalam Kitab Al-Fatawa Asy-Syarâ sebagai memberikankut:

Barangsiapa mempunyai uang yang telah mencapai nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, menyerupai uang simpanan dari honor bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia menciptakan pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk memutuskan haul dimulai semenjak pertama kali ia mempunyai uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul.

Jika ingin cara yang ludang keringh memperringan dan sepele, ludang keringh menentukan cara yang ludang keringh sosial dan ludang keringh mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak mendapatkan zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu pahala yang diterimanyaa ludang keringh besar, ludang keringh mengangkat derajatnya dan ludang keringh memperringan dan sepele dilakukan serta ludang keringh menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan yang berhak mendapatkan zakat.

Hendaklah jumlah yang berludang keringh dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap supaya Allah menambah karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah.

Artinya : Jika kau bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu [Ibrahim : 7]

4.   Orang yang berhak mendapatkan zakat (mustahik)
1)   Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta.
2)   Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhab hidup
3)  Amil, orang yang dimemberikan kiprah untuk mengumpulkan dan membagikan zakat
4)   Mualaf, yaitu orang yang gres memeluk agama islam
5)    Riqab, yaitu orang yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan
6)    Garim, yaitu orang yang mempunyai batang hutang
7)    Sabililah, yaitu orang yang berjualan dijalan Allah
8)    Ibnu Sabil, yaitu orang yang mengalami ketidak ringan dan sepelean dalam perjalanan

5. Manfaat Zakat dalam kehidupan
1)  Menolong orang yang lemah
2)  Memkebersihankan diri
3)  Ungkapkan rasa syukur
4)  Menanamkan perilaku pemurah dan menghilangkan sifat kikir




= Baca Juga =






Advertisement

Iklan Sidebar