'/> Bukti Fisik Pengukuhan Sd Mi Standar Sarana Prasarana

Info Populer 2022

Bukti Fisik Pengukuhan Sd Mi Standar Sarana Prasarana

Bukti Fisik Pengukuhan Sd Mi Standar Sarana Prasarana
Bukti Fisik Pengukuhan Sd Mi Standar Sarana Prasarana

Bukti Fisik Akreditasi SD MI Standar Sarana Prasarana

 Bukti Fisik Akreditasi SD MI Standar Sarana Prasarana Bukti Fisik Akreditasi SD MI Standar Sarana Prasarana

Melanjutkan Pembahasan dan Penjelasan mengenai Bukti fisik yang harus dibentuk untuk Akreditasi SD/MI Standar Sarana Prasarana Instrumen Nomor 50 hingga dengan 75 yang tidak mengecewakan mempunyai sumbangsih point untuk mendapatkan nilai Maksimal atau Akreditasi A.

Untuk yang belum mendapatkan Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar lainnya  silahkan ikuti link berikut ini :
  • Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Isi KLIK DISINI
  • Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Proses KLIK DISINI
  • Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Kompetensi Lulusan KLIK DISINI
  • Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar PTK KLIK DISINI
Mungkin pribadi saja dibahas ke Instrumen Standar Sarana Prasarana


Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 55. Sekolah/madrasah mempunyai luas lahan sesuai ketentuan luas minimum.
Ketentuan luas minimum lahan sekolah/madrasah tercantum pada Tabel berikut. Untuk sekolah yang mempunyai jumlah siswa 15 sd. 28 siswa, lihat tabel berikut :

Banyak rombongan belajarLuas Minimum Lahan (m2)
Bangunan 1 lantaiBangunan 2 lantaiBangunan 3 lantai
621341176823
12373020161411
18534228222066
24692236962755
Dibuktikan dengan dokumen yang memuat luas lahan bangunan sekolah/madrasah. Bandingkan luas lahan tersebut dengan luas lahan minimum pada tabel di atas sesuai jumlah Rombel dan jumlah lantai.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 56. Lahan sekolah/madrasah memenuhi ketentuan: (1) terhindar dari potensi ancaman yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, (2) mempunyai jalan masuk untuk evakuasi dalam keadaan darurat, (3) terhindar dari pencemaran air, (4) terhindar dari kebisingan, (5) terhindar dari pencemaran udara
Dibuktikan dengan : 
  1. Mengamati lingkungan sekolah/madrasah terkait dengan: 
  2. Potensi ancaman yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa. 
  3. Ketersediaan jalan masuk untuk evakuasi dalam keadaan darurat. 
  4. Pencemaran air. 
  5. Kebisingan 
  6. Pencemaran udara. 
  7. Wawancara dengan banyak sekali pihak yang terkait dengan sarana dan prasarana.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 57. Sekolah/madrasah mempunyai luas lantai bangunan sesuai ketentuan
Ketentuan luas minimum lantai sekolah/madrasah yang mempunyai 15 hingga dengan 28 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap siswa menyerupai tercantum pada berikut.

Banyak rombongan belajarLuas Minimum Lahan (m2)
Bangunan 1 lantaiBangunan 2 lantaiBangunan 3 lantai
6638706739
12110912101210
18161317141714
24208322182218
Untuk SD/MI yang mempunyai kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum menyerupai tercantum pada tabel berikut.

Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SD/MI yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar

Banyak rombongan belajarLuas Minimum Lahan (m2)
Bangunan 1 lantaiBangunan 2 lantaiBangunan 3 lantai
6400460490
12670730760
1895010101040
24122013101310
Dibuktikan dengan :
  1. Pengamatan langsung 
  2. Dokumen yang berisi perihal luas lantai bangunan

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 58. Bangunan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi: (1) konstruksi yang stabil, (2) konstruksi yang kukuh, (3) sistem pencegahan ancaman kebakaran, (4) penangkal petir.
Dibuktikan dengan: 
  • Mengamati kondisi bangunan sekolah/madrasah dan prasarana yang ada, meliputi: 
  • Konstruksi yang kukuh dan stabil. 
  • Perangkat pencegahan ancaman kebakaran. 
  • Fasilitas ramah anak. 
  • Penangkal petir. 
  • Assesor akan Wawancara dengan banyak sekali pihak yang terkait dengan sarana dan prasarana.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 59. Bangunan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi: (1) ventilasi udara, (2) pencahayaan, (3) sanitasi, (4) tempat sampah, (5) materi bangunan yang aman.
Dibuktikan dengan:
  1. Mengamati kondisi bangunan sekolah/madrasah dan prasarana yang ada, meliputi: 
  2. Ventilasi 
  3. Pencahayaan 
  4. Sanitasi 
  5. Tempat sampah. 
  6. Bahan bangunan. 
  7. Wawancara dengan banyak sekali pihak yang terkait dengan sarana dan prasarana.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 60. Bangunan sekolah/madrasah mempunyai instalasi listrik dengan daya yang mencukupi kebutuhan.
Sekolah/madrasah mempunyai instalasi listrik dengan daya minimum 1.300 watt.

Dibuktikan dengan:
  1. Melihat ketersediaan penerangan listrik di semua ruangan. 
  2. Rekening pembayaran listrik.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 61. Sekolah/madrasah melaksanakan pemeliharaan terjadwal 5 tahun sekali, meliputi: pengecatan ulang, perbaikan jendela dan pintu, lantai, epilog atap, plafon, instalasi air, dan listrik.
Pemeliharaan/perbaikan terjadwal sekolah/madrasah meliputi: pengecatan ulang, perbaikan jendela dan pintu, lantai, epilog atap, plafon, instalasi air, dan listrik.

Dibuktikan dengan:
  1. Melihat kondisi fisik. 
  2. Dokumen pelaksanaan pemeliharaan sekolah/madrasah.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 62. Sekolah/madrasah mempunyai prasarana yang lengkap sesuai ketentuan dengan kondisi baik.
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya mempunyai prasarana meliputi:

Tabel Prasarana
No.
Jenis

No.
Jenis
1
Ruang kelas     
8
Tempat beribadah
2
Ruang guru
9
Jamban
3
Ruang pimpinan (dapat terintegrasi dengan ruang guru)
10
Tempat bermain/berolahraga
4
Ruang laboratorium IPA (dapat memanfaatkan ruang kelas/lainnya)
11
Gudang
5
Ruang perpustakaan
12
Kantin
6
Ruang UKS
13
Tempat parkir
7
Ruang sirkulasi



Dibuktikan dengan melihat ketersediaan dan kondisi prasarana yang dimiliki sekolah/madrasah. Khusus untuk perpustakaan dan laboratorium dibuktikan dengan adanya jadwal penggunaan dan laporan kegiatan.


Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 63. Sekolah/madrasah mempunyai ruang kelas dengan jumlah, ukuran, dan sarana sesuai ketentuan.
Ruang kelas ialah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus. Ketentuan ruang kelas sekolah/madrasah, meliputi:
  1. Jumlah yang sama atau lebih banyak dari jumlah rombongan belajar. 
  2. Ukuran minimum sama dengan jumlah siswa x 2 m, dengan lebar minimum 5 m dan luas minimum 30 m2. 
  3. Sarana ruang kelas sebagaimana tercantum pada tabel berikut.
Tabel Sarana Ruang Kelas
No
Jenis
Rasio

No
Jenis
Rasio
1
Kursi siswa
1 buah/siswa
7
Papan tulis
1 buah/ruang
2
Meja siswa
1 buah/siswa
8
Tempat sampah
1 buah/ruang
3
Kursi guru
1 buah/guru
9
Tempat basuh tangan
1 buah/ruang
4
Meja guru
1 buah/guru
10
Jam dinding
1 buah/ruang
5
Lemari
1 buah/ruang
11
Kotak kontak
1 buah/ruang
6
Papan pajang
1 buah/ruang



Dibuktikan dengan hasil pengamatan/observasi di lokasi dan wawancara dengan banyak sekali pihak (wakil sarana dan prasarana).

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 64. Sekolah/madrasah mempunyai perpustakaan dengan: (1) luas sesuai ketentuan, (2) sarana sesuai ketentuan, (3) pendayagunaan maksimal, (4) kondisi terawat dengan baik, higienis serta nyaman.
Ruang perpustakaan ialah ruang untuk menyimpan dan memperoleh gosip dari banyak sekali jenis materi pustaka. Ruang perpustakaan mempunyai ketentuan, mencakup :
  1. Luas minimum sama dengan luas satu ruang kelas, dan lebar minimum 5 m 
  2. Sarana ruang perpustakaan sebagaimana tercantum pada tabel di bawah. 
  3. Buku teks pelajaran, buku panduan pendidik, buku pengayaan, dan buku rujukan sanggup berwujud e-book.
Tabel Sarana Ruang Perpustakaan
No
Jenis
Rasio

No
Jenis
Rasio

Buku

12
Meja kerja/sirkulasi
1 buah/petugas
1
Buku teks pelajaran
1 buku/mata pelajaran/siswa, dan 2 buku/mata pelajaran/sekolah
13
Lemari katalog
1 buah/sekolah
2
Buku panduan guru
1 buku/mata pelajaran/guru ybs dan 1 buku/ mata pelajaran/sekolah
14
Lemari
1 buah/sekolah
3
Buku pengayaan
870 judul/sekolah
15
Papan pengumuman
1 buah/sekolah
4
Buku referensi
30 judul/sekolah
16
Meja multimedia
1 buah/sekolah
5
Sumber berguru lain
30 judul/sekolah

Media Pendidikan


Perabot

17
Peralatan multimedia
1 set/sekolah
6
Rak buku
1 set/sekolah

Perlengkapan Lain

7
Rak majalah
1 buah/sekolah
18
Buku inventaris
1 buah/sekolah
8
Rak surat kabar
1 buah/sekolah
19
Tempat sampah
1 buah/ruang
9
Meja baca
15 buah/sekolah
20
Kotak kontak
1 buah/ruang
10
Kursi baca
15 buah/sekolah
21
Jam dinding
1 buah/ruang
11
Kursi kerja
1 buah/petugas




Dibuktikan dengan mengusut ruang dan pemanfaatan perpustakaan, katalog/e-katalog, perabot, media pembelajaran, dan perlengkapan lain.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 65. Sekolah/madrasah mempunyai alat peraga pembelajaran, meliputi: (1) model kerangka manusia, (2) model tubuh manusia, (3) globe, (4) model tata surya, (5) bermacam kaca, (6) cermin, (7) lensa, (8) magnet batang, (9) banyak sekali macam poster dan replika
Dibuktikan dengan mengamati alat peraga yang tersedia di sekolah/madrasah.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 66. Sekolah/madrasah mempunyai ruang pimpinan dengan luas minimum 12 m2 dengan sarana meliputi: (1) dingklik pimpinan, (2) meja pimpinan, (3) dingklik dan meja tamu, (4) lemari, (5) papan statistik, (6) simbol kenegaraan, (7) tempat sampah, (8) jam dinding.

Ruang pimpinan ialah ruang untuk pimpinan melaksanakan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah. Ruang pimpinan mempunyai ketentuan:
  1. Luas minimum 12 m2 dan lebar minimum 3 m. 
  2. Sarana ruang pimpinan sebagaimana tercantum pada tabel berikut
Tabel Sarana Ruang Pimpinan
No
Jenis
Rasio

No
Jenis
Rasio
1
Kursi pimpinan
1 buah/ruang
5
Papan statistik
1 buah/ruang
2
Meja pimpinan
1 buah/ruang
6
Simbol kenegaraan
1 set/ruang
3
Kursi dan meja tamu
1 set/ruang
7
Tempat sampah
1 buah/ruang
4
Lemari
1 buah/ruang
8
Jam dinding
1 buah/ruang

Dibuktikan dengan mengusut ruang pimpinan, perabot, dan perlengkapan lain.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 67. Sekolah/madrasah mempunyai ruang guru dengan rasio minimum 4 m2/ guru dan luas minimum 32 m2, dengan sarana: (1) dingklik kerja, (2) meja kerja, (3) lemari, (4) dingklik tamu, (5) papan statistik, (6) papan pengumuman, (7) tempat sampah, (8) tempat basuh tangan, (9) jam dinding.
Ruang guru ialah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan mendapatkan tamu. Ruang guru mempunyai ketentuan:
  1. Rasio minimum 4 m2/guru dan luas minimum 32 m2. 
  2. Sarana ruang guru sebagaimana tercantum pada tabel berikut:
Tabel Sarana Ruang Guru
No
Jenis
Rasio

No
Jenis
Rasio
1
Kursi kerja
1 buah/guru ditambah 1 buah/satu wakil kepala sekolah
6
Papan pengumuman
1 buah/sekolah
2
Meja kerja
1 buah/guru
7
Tempat sampah
1 buah/ruang
3
Lemari
1 buah/guru atau 1 buah yang dipakai bersama semua guru
8
Tempat basuh tangan
1 buah/ruang
4
Kursi tamu
1 set/ruang
9
Jam dinding
1 buah/ruang
5
Papan statistik
1 buah/ruang



Dibuktikan dengan mengusut ruang guru, perabot, dan perlengkapan lain.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 68. Sekolah/madrasah mempunyai tempat beribadah bagi warga sekolah/ madrasah dengan luas minimum 12 m2 dan sarana berupa: (1) perleng-kapan ibadah, (2) lemari, (3) jam dinding, (4) air dan tempat berwudu.
Tempat beribadah ialah ruang tempat warga sekolah/madrasah melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah. Tempat beribadah mempunyai ketentuan:
  1. Luas minimum 12 m2. 
  2. Sarana: 
  3. Perlengkapan ibadah sesuai kebutuhan. 
  4. 1 buah lemari/rak. 
  5. 1 buah jam dinding. 
  6. Ketersediaan air dan tempat berwudu. 
Dibuktikan dengan mengusut tempat ibadah, perabot, dan perlengkapan lain.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 69. Sekolah/madrasah mempunyai ruang UKS dengan luas minimum 12 m2, dengan sarana: (1) tempat tidur, (2) lemari, (3) meja, (4) kursi, (5) catatan kesehatan siswa, (6) perlengkapan P3K, (7) tandu, (8) selimut, (9) tensimeter, (10) termometer badan, (11) timbangan badan, (12) pengukur timbangan badan, (13) tempat sampah, (14) tempat basuh tangan, (15) jam dinding.
Ruang UKS ialah ruang untuk menangani siswa yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
  1. Ruang UKS mempunyai ketentuan: 
  2. Luas minimum 12 m2. 
  3. Sarana ruang UKS sebagaimana tercantum pada tabel berikut.
Tabel Sarana Ruang UKS
No
Jenis
Rasio

No
Jenis
Rasio
1
Tempat tidur
1 set/ruang
9
Tensimeter
1 buah/ruang
2
Lemari
1 buah/ruang
10
Termometer badan
1 buah/ruang
3
Meja
1 buah/ruang
11
Timbangan badan
1 buah/ruang
4
Kursi
2 buah/ruang
12
Pengukur tinggi badan
1 buah/ruang
5
Catatan kesehatan siswa
1 set/ruang
13
Tempat sampah
1 buah/ruang
6
Perlengkapan P3K
1 set/ruang
14
Tempat basuh tangan
1 buah/ruang
7
Tandu
1 buah/ruang
15
Jam dinding
1 buah/ruang
8
Selimut
1 buah/ruang




Dibuktikan dengan mengusut ruang UKS, perabot, dan perlengkapan lain.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 70. Sekolah/madrasah mempunyai jamban dengan ketentuan: (1) jumlah minimum, (2) luas minimum per jamban, (3) tersedia air, (4) bersih, (5) sarana lengkap.
Jamban mempunyai ketentuan:
  1. Minimum 3 unit dengan dinding, atap, dan sanggup dikunci, 1 jamban untuk setiap 60 siswa pria, 1 jamban untuk setiap 50 siswa wanita, dan 1 jamban untuk guru/karyawan. 
  2. Luas minimum tiap unit 2 m2 
  3. Tersedia air higienis yang cukup 
  4. Kondisi jamban selalu dalam keadaan bersih. 
  5. Dengan sarana meliputi: 
  6. 1 buah kloset. 
  7. 1 buah tempat air. 
  8. 1 buah gayung. 
  9. 1 buah gantungan pakaian. 
  10. 1 buah tempat sampah. 
Dibuktikan dengan mengusut jamban dan perlengkapan lain.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 71. Sekolah/madrasah mempunyai gudang dengan ketentuan: (1) luas minimum 18 m2, (2) mempunyai perabot, (3) sanggup dikunci, (4) tertata dengan baik.
Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah/ madrasah yang tidak/belum difungsikan, dan tempat menyimpan arsip yang telah berusia lebih dari 5 tahun.

Sekolah/madrasah mempunyai gudang dengan ketentuan:
  • Luas minimum gudang ialah 18 m2. 
  • Gudang dilengkapi sarana lemari dan rak tiap ruang. 
  • Gudang sanggup dikunci. 
  • Dibuktikan dengan mengusut ruang simpan/gudang dan perabot.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 72. Sekolah/madrasah mempunyai tempat bermain, berolahraga, berkesenian, keterampilan, dan upacara dengan ketentuan: (1) luas minimum, (2) mempunyai bendera dan tiang bendera, (3) mempunyai peralatan olahraga (4), mempunyai peralatan seni budaya, (5) mempunyai peralatan keterampilan

Tempat bermain, berolahraga, berkesenian, keterampilan, dan upacara dengan ketentuan:
  1. Tempat bermain/berolahraga dengan rasio minimum 3 m2/siswa dan luas minimum 600 m2, mempunyai permukaan datar dengan drainase yang baik dan tidak dipakai untuk tempat parkir. 
  2. Luas minimum tempat berolahraga 20 m x 15 m. 
  3. Sarana tempat bermain olah raga sebagaimana tercantum pada Tabel berikut.
Tabel Sarana Tempat Bermain/Berolahraga.
No
Jenis
Rasio
1
Bendera & Tiang bendera
1 set/sekolah
2
Peralatan Olahraga (bola voli, sepak bola, bola basket, bulu tangkis, senam, dan atletik)
1 set/sekolah
3
Peralatan seni budaya*
1 set/sekolah
4
Peralatan keterampilan*
1 set/sekolah
Dibuktikan dengan mengusut keberadaan dan kemanfaatan tempat bermain/tempat olah raga, peralatan pendidikan, dan perlengkapan lain.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 73. Sekolah/madrasah mempunyai ruang sirkulasi yang memenuhi ketentuan: (1) luas minimum, (2) kualitas, (3) terawat dengan baik, (4) bersih, (5) nyaman.
Ruang sirkulasi ialah ruang penghubung antar bab bangunan sekolah/madrasah.
  • Memiliki luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m. 
  • Dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta memperoleh cahaya dan udara yang cukup. 
  • Terawat dengan baik, bersih, dan nyaman. 
Dibuktikan dengan mengusut ruang sirkulasi

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 74. Sekolah/madrasah mempunyai kantin yang memenuhi ketentuan: (1) area tersendiri, (2) luas minimum 12 m2, (3) ruangan bersih, (4) sanitasi yang baik, (5) menyediakan masakan yang sehat dan bergizi.
  • Kantin menempati area tersendiri. Luas kantin sesuai dengan kebutuhan siswa, dengan luas total minimum 12 m2. 
  • Kantin memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, keamanan. 
  • Kantin mempunyai sanitasi yang baik. 
  • Kantin menyediakan masakan dan minuman yang sehat dan bergizi bagi guru, karyawan dan siswa. Makanan dan minuman sehat dan bergizi ialah yang mempunyai kandungan gizi seimbang yang mengandung serat dan zat-zat yang diharapkan tubuh untuk proses tumbuh kembang (empat sehat, lima sempurna). 
Dibuktikan dengan mengusut kantin.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 75. Sekolah/madrasah mempunyai tempat parkir kendaraan yang memenuhi ketentuan: (1) area khusus parkir, (2) luas memadai, (3) mempunyai sistem pengamanan, (4) mempunyai rambu-rambu parkir.
Dibuktikan dengan :
  • Tempat parkir menempati area tersendiri. 
  • Tempat parkir dibentuk dengan mengikuti standar yang ditetapkan dengan peraturan tempat atau peraturan nasional. 
  • Tempat parkir mempunyai sistem pengamanan. 
  • Tempat parkir dilengkapi dengan rambu-rambu kemudian lintas sesuai
  • dengan keperluan.
Catatan : 
  1. Mohon untuk setiap ruangan yang ada di Sekolah termasuk yang ada dalam instrumen legalisasi standar sarana prasarana haruslah mempunyai TagName atau Nama Ruangan Supaya gampang kalau Assesor melihat pribadi kondisi setiap ruangan.
  2. Jika memang tidak ada ruangan sebagai pola Ruang Ibadah sanggup menciptakan sekat atau dinding sementara dan dilengkapi dengan perlengkapan ibadah
  3. Supaya Assesor gampang dalam menilai, Sekolah sanggup menciptakan Site Plan Area dalam bentuk Baligo dan ditempel di dinding.
Advertisement

Iklan Sidebar