Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah setiap tahunnya selalu dibagikan Begitupun dengan Juknis BOS Madrasah 2019 tahun ini yang didasari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Bomor 511 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019.
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan sebagai Panduan bagi para pihak-pihak di sentra dan tempat yang terlibat dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah untuk melakukan kiprah dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.
Tujuannya yakni meningkatkan akuntabilitas dan tranparansi pelaksanaan Dana BOS pada Madrasah tahun 2019 dan Memperlancar Proses Pelaksanaan BOS pada Madrasah supaya lebih sempurna prosedur, sempurna waktu dan sempurna guna.
Penyaluran Dana BOS untuk Madrasah Swasta dilakukan 2 tahap (setiap semester), menurut pengajuan RKM dari Madrasah Swasta. Sedangkan untuk negeri, pencairan Dana BOS dilakukan pribadi oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan Satker Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota.
Untuk besar anggaran yang diterima siswa dalam 1 tahun anggaran tidak ada bedanya baik Juknis BOS pada Madrasah Tahun 2017, 2018 dan tahun 2019 sekaranpun yakni :
Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 KLIK DISINI
Itulah kiranya Informasi dan membuatkan file mengenai Juknis BOS Madrasah Tahun 2019, semoga bsia menjadi solusi, pola dalam memakai Sumber Dana BOS dengan sebaik-baiknya.
Juknis BOS Madrasah Tahun 2019
BOS ialah Program Pemerintah yang intinya untuk penyediaan Pendanaan Biaya Operasional Non Personalia bagi satuan Pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajinb belajar.Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan sebagai Panduan bagi para pihak-pihak di sentra dan tempat yang terlibat dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah untuk melakukan kiprah dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.
Tujuannya yakni meningkatkan akuntabilitas dan tranparansi pelaksanaan Dana BOS pada Madrasah tahun 2019 dan Memperlancar Proses Pelaksanaan BOS pada Madrasah supaya lebih sempurna prosedur, sempurna waktu dan sempurna guna.
Waktu Penyaluran Dana
Pada tahun Anggaran 2019, Dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2019 yaitu Semester 2 Tahun Pelajaran 2018/2019 dan Semester 1 Tahun Pea;jaran 2019/2010.Penyaluran Dana BOS untuk Madrasah Swasta dilakukan 2 tahap (setiap semester), menurut pengajuan RKM dari Madrasah Swasta. Sedangkan untuk negeri, pencairan Dana BOS dilakukan pribadi oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan Satker Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota.
Untuk besar anggaran yang diterima siswa dalam 1 tahun anggaran tidak ada bedanya baik Juknis BOS pada Madrasah Tahun 2017, 2018 dan tahun 2019 sekaranpun yakni :
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Madrasah tsanawiyah : Rp. 1000.000,- (Satu Juta Rupiah)
- Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2019
Supaya lebih terang akan Juknis BOS pada Madrasah Tahun ini, Silahkan Download saja Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2018/2019 semester 2 dan 2019/2020 semester 1.Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 KLIK DISINI
Itulah kiranya Informasi dan membuatkan file mengenai Juknis BOS Madrasah Tahun 2019, semoga bsia menjadi solusi, pola dalam memakai Sumber Dana BOS dengan sebaik-baiknya.
Advertisement