'/> Juknis Ppdb Ra Dan Madrasah Tahun 2019

Info Populer 2022

Juknis Ppdb Ra Dan Madrasah Tahun 2019

Juknis Ppdb Ra Dan Madrasah Tahun 2019
Juknis Ppdb Ra Dan Madrasah Tahun 2019
Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bagi RA dan Madrasah di naungan Kementerian Agama dirilis tiap tahun. Begitupun dengan Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2019 yang akan dibagikan kali ini merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2019 ditetapkan tanggal 31 Januari 2019 yang pribadi di tanda tangani Direktur Jenderal Pendis Kemenag, Komaruddin Amin yang kemudian dijadikan Pedoman Teknis terkait Pelaksanaan PPDB di RA, MI, MTs, Sekolah Menengan Atas dan MAK Tahun Ajar 2019/2020.

 bagi RA dan Madrasah di naungan Kementerian Agama dirilis tiap tahun Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2019


Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru

  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara Daring (Online) atau Secara Luring (Offline)
  • Penerimaan Peserta Didik Baru harus memenuhi asas Obyektivitas, Tranparansi, Akuntabilitas, Tidak Diskriminatif, Kompetitif, 
  • RA dan Madrasah Melaksanana PPDB pada bulan Mei hingga dengan Juli
  • Bagi Madrasah Negeri sanggup menyelaggarakan PPDB lebih cepat dari Jadwal dengan mengajukan Permohonan Dispensasi Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat. Adapun Kriteria Dispendasi yakni Madrasah yang mempunyai Akreditasi A, Rasio Pendaftar dengan Daya tampung Minimal 3 : 1
  • Madrasah Negeri wajib mengumumkan Informasi terkait PPDB menyerupai : Persyaratan, Sistem Seleksi, Data tampung menurut Ketentuan Rombongan Belajar,  Hasil Penerimaan PPDB dilakukan melalui Website Resmi, Website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Provinsi.
  • Khusus PPDB MAN Insan Cendikia, MAN Program Keagamaan  dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAKN) dilaksanakan secara Daring Nasional dibawah Koordinasi Dirjen Pendidikan Islam
  • Bagi Madrasah Unggulan (Terakreditasi A) diperlukan melakukan PPDB secara Online.
Persyaratan Usia Calon Peserta Didik untuk PPDB RA, MI, MTs, MA, MAK sebagai berikut ;

Raudhatul Athfal
  • Berusia 4 (empat) Tahun hingga 5 (lima) tahun untuk kelompok A
  • Berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam ) tahun untuk kelompok B
  • Dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan pihak berwenang/ Komsen
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Calon Peserta Didik Baru berusia 7 (Tujuh) Tahun wajib diterima dengan melihat daya tampung menurut ketentuan ROMBEL
  • Calon Peserta Didik Baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan dengan melihat daya tampung menurut ketentuan ROMBEL
  • Calon Peserta Didik Baru berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang mempunyai Kecerdasan Istimewa/ Bakat spesial atau kesiapan berguru sanggup diterima dengan membawa surat Rekomendasi dari Psikolog Profesional.
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Berusia Paling Tinggi 15 (lima belas) tahun
  • Memiliki Ijazah/ STTB dari MI/ SD/ Paket A/ Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah tingkat Ula dan bentuk sederajat lainnya.
  • Khusus bagi Calon siswa dari Luar Negeri wajib membawa Sura Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atu Kemdikbud.
Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
  • Berusia paling tinggi 21 (Dua Puluh Satu) tahun
  • Memiliki Ijazah/ STTB MTs/ SMP/ Paket B/ Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah tingkat Wustho dan bentuk sederajat lainnya.
  • Memiliki SHUN/ SHUAMBN bagi MTs/ SMP/ Paket B/ Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah tingkat Wustho dan bentuk sederajat lainnya.
  • Khusus bagi Calon siswa dari Luar Negeri wajib membawa Sura Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atu Kemdikbud.
Selain terkait dengan persyaratan usia yang perlu dicermati dalam Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 yaitu terkait dengan rombongan berguru di masing-masing jenjang. Sebagaimana diatur dalam Bab IV Juknis ini, diatur sebagai berikut:
  • Untuk MI, maksimal 54 rombel/madrasah dan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa/rombel.
  • Untuk MTs, maksimal 32 rombel/madrasah dan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa/rombel
  • Untuk MA, maksimal 36 rombel/madrasah dan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Untuk MAK, maksimal 72 rombel/madrasah dan 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Untuk MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa), jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 penerima didik
  • Untuk MTsLB (Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa) dan MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias) jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 penerima didik

Download Juknis PPDB Madrasah 2019

Supaya lebih terperinci akan Pedoman Penerimaan Peserta Didik (PPDB) Tahun ini, Silahkan Download saja Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.
Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2019 KLIK  DI SINI
Itulah kiranya Informasi mengenai Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2019, semoga sanggup membantu memudahkan Panitia Penerimaan Peserta Didik gres di Madrasah semoga lebih Objektif, Akuntabel, Transparan, Tanpa Diskriminatif, dan Kompetitif baik secara Daring ataupun Luring.
Advertisement

Iklan Sidebar